Disampaikan di Terminal (DAT)

Dikirim di Terminal berarti bahwa penjual mengirimkan barang ketika barang, setelah dibongkar dari alat transportasi yang tiba, ditempatkan di bawah kewenangan pembeli di terminal yang dinamai di pelabuhan atau tempat tujuan yang dinamai. "Terminal" mencakup tempat, baik yang tertutup maupun tidak, seperti dermaga, gudang, lapangan kontainer, atau terminal kargo jalan, kereta api, atau udara. Penjual menanggung semua risiko yang terlibat dalam membawa barang dan membongkar barang di terminal di pelabuhan atau tempat tujuan yang dinamai.

Kedua pihak harus sepakat mengenai terminal dan, jika memungkinkan, titik di dalam terminal, di mana risiko akan beralih dari penjual ke pembeli barang. Jika tujuan adalah penjual bertanggung jawab untuk semua biaya dan tanggung jawab dari terminal ke titik lain, maka dapat diterapkan DAP atau DDP.

Selebihnya Dari Cogoport