Cost, Insurance and Freight (CIF)
Cost, Insurance, and Freight berarti bahwa penjual mengirimkan barang di atas kapal atau memperoleh barang yang sudah dikirim. Risiko kehilangan atau kerusakan barang berpindah saat barang berada di atas kapal. Penjual harus mengontrak dan membayar biaya dan angkutan yang diperlukan untuk membawa barang ke pelabuhan tujuan yang ditentukan.
Penjual juga mengontrak perlindungan asuransi terhadap risiko pembeli atas kehilangan atau kerusakan barang selama pengangkutan. Pembeli harus memperhatikan bahwa berdasarkan CIF, penjual diwajibkan untuk memperoleh asuransi hanya dengan pertanggungan minimum. Jika pembeli ingin mendapatkan lebih banyak perlindungan asuransi, ia harus setuju secara tegas dengan penjual atau membuat pengaturan asuransi tambahannya sendiri.