Hak Gadai Pengangkut
Hak gadai pengangkut adalah hak individu atau organisasi atau pengangkut (perusahaan yang bergerak dalam bisnis pengangkutan barang) yang secara publik menyatakan dirinya untuk disewa dalam pengangkutan barang untuk menyimpan kepemilikan kargo yang telah diantarkan ke tujuan sampai orang yang bertanggung jawab untuk membayar biaya angkut dan biaya lain yang telah dikeluarkan untuk pengirimannya telah melakukannya.